E-COMMERCE
16.13
Definisi :
E-Commerce atau Electronic
Commerce, dalam bahasa indonesia yaitu Perdagangan dengan elektronik
sebagai media penghubung antara penjual dan pembeli dalam praktik bisnis
tersebut yang biasanya terdapat pertukaran data mengenai barang atau jasa yang
dijual dilakukan juga menggunakan media elektronik (gadget, televisi, radio,
computer dll). Sehingga jika terjadi deal atau kedua belah pihak cocok
dalam bisnis tersebut kini tidak perlu lagi untuk melakukan pertemuan yang
tidak mungkin dilakukan oleh faktor lokasi yang berjauhan. Diadakannya e-commerce
membantu masalah transaksi jarak jauh dipermudah dengan bantuan elektronik
(transfer rekening atm, will call, quick pay dll). Selain cepat, mudah
dan aman tidak menguras tenaga untuk sekedar melakukan bisnis.
Perbedaan :
1.
E-business lebih luas dalam lingkup dan e-commerce hanya
merupakan satu aspek atau satu bagian dari e-business.
2.
E-commerce hanya mencakup transaksi bisnis seperti membeli
dan menjual barang dan jasa melalui internet.
3.
E-commerce pada prinsipnya melibatkan perdagangan uang
sedangkan dalam e-business, transaksi uang tidak diperlukan.
4.
E-business melibatkan pemasaran, perancangan
produk, evaluasi layanan konsumen, dll.
Keamanan :
1.
Penerapan
keamanan pada e-commerce belum
sepenuhnya terealisasikan sampai pada masalah identitas yang mudah dicuri atau
penipuan karena terlalu mudahnya e-commerce
ini dipraktikan sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab.
2.
Tidak
berkembang hukum dalam menangani masalah
di bidang e-commerce ini. Membohongi pelanggan
sudah sering ditemukan dan hanya menjadi cerita tanpa ada aksi dari satu pihak
pun.
Produk :
Berbicara mengenai produk
yang biasa dijual pada e-commerce sudah
banyak mulai dari peralatan rumah tangga, aneka flora dan fauna yang tidak
dilindungi, gadget dan elektronik yang
laris dan tidak dipasaran, obat-obatan yang tidak dijual di apotik hingga tidak
terhingga dari produk baru maupun bekas bisa dijual dan bukan hanya produk
apabila dibutuhkan jasa pun bisa dijual.
0 komentar