Deploying the Web - Operationalising Web Science for a World of International Commerce
07.49A. Business Strategy
Strategi bisnis terbaik dapat mengatur tekanan internal terhadap bisnis dan tuntutan dunia yang cepat berubah. Andrew Grove yang memimpin Intel untuk kebesaran, membuat perbedaan yang jelas antara tindakan dan rencana strategis. Percaya dengan model bisnis strategi yang tidak boleh hanya menjadi maksud dari laporan,datang seperti pidato politik, memiliki makna beton hanya untuk manajemen, menyibukkan diri dengan peristiwa jauh di masa depan atau memiliki kerabat yang sedikit hari ini.
Jika anda tidak yakin apa jenis strategi bisnis yang tepat untuk bisnis anda, coba ini sebagai latihan sederhana mengambil sepotong kertas dan di bagian bawah, menulis laporan singkat di mana bisnis sekarang. Kemudian di atas menulis, dimana anda ingin bisnis yang akan anda jumlah ‘x’ tahun (anda memutuskan periode). Selanjutnya, diantara dua menulis apa yang perlu dilakukan ketika melakukan dari bawah halaman ke atas. Latihan ini tidak boleh mengambil dari satu jam.
Anda dapat membaca lebih lanjut tentang berbagai jenis strategi bisnis dalam artikel di bawah ini.
B. Cloud computing infrastructure
Cloud Computing adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer dan pengembangan berbasis Internet .Awan (cloud) adalah metefora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya. Ia adalah suatu moda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai suatu layanan (as a service), sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet tanpa pengetahuan tentangnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur teknologi yang membantunya. Cloud Computing adalah suatu paradigma di mana informasi secara permanen tersimpan di server di internet dan tersimpan secara sementara di komputer pengguna (client) termasuk di dalamnya adalah desktop, komputer tablet, notebook, komputer tembok, handheld, sensor-sensor, monitor dan lain-lain.”
Komputasi awan adalah suatu konsep umum yang mencakup SaaS, Web 2.0, dan tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas, dengan tema umum berupa ketergantungan terhadap Internet untuk memberikan kebutuhan komputasi pengguna. Sebagai contoh, Google Apps menyediakan aplikasi bisnis umum secara daring yang diakses melalui suatu penjelajah web dengan perangkat lunak dan data yang tersimpan di server.
C. Policy
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak . Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.
D. Regulation dan security
Diperlukannya suatu kebijakan peraturan dan keamanan dalam sebuah negara untuk menanggulangi tindak kejahatan elektronik yang saat ini sedang marak dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini adalah suatu langkah yang baik. Akan tetapi hal itu tidak dapat diwujudkan, apabila suatu kebijakan peraturan dan keamanan itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan saat ini. Banyaknya kasus kejahatan elektronik memaksa pemerintah harus mengambil langkah yang tepat. kebijakan peraturan dan keamanan inilah yang lebih dikenal dengan cyberlaw dan kejahatannya disebut cybercrime. Di indonesia sendiri sudah ada yaitu sebagaimana yang diatur dalam uu ite no 11 thn 2008.
Pada tugas kali ini saya akan membahas tentang perbandingan Policy Regulation and securitycyber yang ada di Indonesia dengan yang ada di negara lain, khususnya negara tetangga.
UU ITE Indonesia
Disahkan pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Untuk mengetahui detail dari UU ITE ini diantaranya bisa diakses melalui www.depkominfo.go.id
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
• Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
E. Online markets
Era masa kini memang memiliki kecenderungan perubahan paradigma bisnis dari market yang tradisional dimana penjual dan pembeli bertemu secara langsung di suatu tempat. Sedangkan bisnis saat ini sudah merambah ke market online. Dimana tak ada lagi keharusan penjual dan pembeli berada di tempat yang sama, tak ada lagi batasan lokasi geografis.
Pola pikir masyarakat saat ini pun mulai menunjukkan pentingnya pasar di dunia maya, tentunya untuk menembus batasan geografis. Bila ada seseorang di Jakarta ingin berlibur ke Yogyakarta padahal dia belum pernah menginjakkan kaki di tanah Sultan, dia cukup mencari segala informasi di depan komputer. Dengan internet dia bakal menemukan informasi hotel lengkap dengan fasilitas dan harga per malam. Juga informasi tempat makan yang menarik di kota gudeg. Atau info transportasi mudah menuju berbagai obyek wisata. Bayangkan jika tak ada internet? Dia harus bertanya pada satu persatu rekannya yang pernah ke kota Jogja. Nah apa yang terjadi kalo teman-temannya juga belum pernah ke Jogja? Pasti dia bakal kesulitan saat berlibur di Jogja.
Ketika teman-teman di kampus mencari komponen elektronik yang tak dapat ditemui di Jogja. Dia tak harus jauh-jauh buang uang dan tenaga berlebihan untuk pergi ke Jakarta atau Surabaya mencari komponen tersebut. Tinggal buka laptop, konek internet, cari komponen yang diinginkan, bayar via ATM, dalam hitungan hari barang itu sudah ada di tangan.
Selain dengan cara membuat web sendiri yang tidak gratis tentunya, bisa juga berbisnis di web yang menyediakan “perantara” dimana kita bisa memajang barang yang ingin kita jual atau ingin kita beli. Untuk transaksinya bisa melalui telepon atau message. Salah satunya yang paling populer adalah http://kaskus.us . Penulis sendiri sudah berkali-kali mamanfaatkan web ini untuk mendapatkan barang yang tak dapat ditemukan di Jogja, atau barang-barang dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran offline. Namun yang terpenting adalah masalah kepercayaan.
0 komentar