Kasus HKI di luar negri

08.49

Kasus Hak Cipta PT. Usaha Bersama
Anto telah bekerja selama 10 tahun di PT. Usaha Bersama, pemilik MORITAStore, sebagai penanggung jawab departemen seni di MORITA. MORITA menjual benda-benda, furniture, kerajinan dengan 25 tahun pengalaman dalam bisnis ini, serta telah menembus pasar luar negeri. PT. Usaha Bersama menggunakan merek MORITA yang telah terdaftar di beberapa Negara.

Sejak 2 tahun yang lalu, Anto melakukan persiapan-persiapan untuk membukashow room-nya sendiri dan dalam mengiklankan usahanya tersebut, Anto menyebutkan bahwa dirinya telah berpengalaman dalam pembuatan karya benda-benda furniture,kerajinan yang dapat menebus pasar luar negeri.

Pendapat tentang kasus ini :
Menurut saya, apabila melihat kasus di atas itu sangatlah berpotensi akan terjadinya suatu pelanggaran HKI, karena :

Menurut saya dari sebelum Anto keluar dari PT. Usaha Bersama dia sudah merencanakan itu semua.(walaupun dalam kasus diatas tidak disebut bahwa Anto keluar dari PT. Usaha Bersama) karena PT Usaha Bersama sudah terdaftar atau dikenal oleh beberapa Negara dengan karya-karya yang bagus,maka dari itu Anto sangan mempunyai peluang untuk bisa lebih dari PT Usaha Bersama yang telah member dia pekerjaan selama 10 tahun.
Karena Anto telah banyak tahu tentang produk yang dikeluarkan oleh PT. Usaha Bersama, MORITA Store sebagai pemiliknya,besar kemungkinan Anto dapat menguasai semua produk-produk yang dikeluarkan oleh PT. Usaha Bersama tersebut seperti benda-benda furniture dan kerajinan.
Anto tahu pasar dari produk yang dikeluarkan oleh PT. Usaha Bersma.Jadi dengan gampang Anto dapat lebih mudah untuk memasuki pasar dari produk yang telah dikeluarkan oleh PT. Usaha Bersama.


Hak Paten vs Petani Kecil
Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani Kanola di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara ilegal benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) kepada Monsanto atau dipidana.
Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia. Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di Kediri yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana penjara dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif.com).
Mulanya, dalam kurun 1994–1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI) berkerja sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin dkk berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka serap selama menjadi binaan BISI. Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp 4.000 – Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena mutu bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam waktu singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras


SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.
Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.

You Might Also Like

0 komentar