Cybercrime Case

Kejahatan terjadi bukan hanya di unia nyata namun terjadi di dunia maya. Biasanya disebut dengan Cybercrime jika diartikan tindak kriminal yang mengacu kejahatan dengan media utama komputer 
Termasuk ke dalam kejahata dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identittas, pornografi anak, dll. Adapun sebagai contoh kasus cybercrime seperti dibawah ini :
  • Cybercrime pornografi
    Seseorang biasanya wanita sudah terkenal di kalangan sosial. biasanya mempunyai wajah yang cantik dan bagus dalam karirnya. Kini jaman sudah bukan main dukun melainkan menghasut seseorang agar nama baiknya tercemar sangat mudah. Target tersebut pasti pernah upload foto ke internet biasa melalui akun jejaring sosial maupun twitter sebagai contohnya dari situ pula sang profokator mulai beraksi dari mulai mendowload gambar yang pas sebagai modal utama lalu ditransformasikan ke berbagai aplikasi untuk modifikasi gambar sehingga foto yang tadinya hanya untuk profil berubah menjadi foto yang tidak sopan alias fulgar dan menjadikan foto-fotonya terkesan sedang beradegan sensual. Padahal belum tentu itu foto asli.

    Bab VII pasal 27 ayat 1
    "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
  • Cybercrime creditcard hacker thief
    Membobol kartu kredit tidak hanya dengan cara mencopet dan sebagai target operasi para polisi. Namun sekarang teknik yang baru bisa menggunakan komputer secara online padahal perusahaan tersebut milik asing, modus utamanya dari mengetahui akun dan beberapa personal detail dari korban lalu mulai menghack dengan berbagai cara dan aplikasi agar masuk dalam database korban. Ketika mengetahui pinnya maka siap untuk beraksi secara online.

E-COMMERCE

Definisi :
E-Commerce atau Electronic Commerce, dalam bahasa indonesia yaitu Perdagangan dengan elektronik sebagai media penghubung antara penjual dan pembeli dalam praktik bisnis tersebut yang biasanya terdapat pertukaran data mengenai barang atau jasa yang dijual dilakukan juga menggunakan media elektronik (gadget, televisi, radio, computer dll). Sehingga jika terjadi deal atau kedua belah pihak cocok dalam bisnis tersebut kini tidak perlu lagi untuk melakukan pertemuan yang tidak mungkin dilakukan oleh faktor lokasi yang berjauhan. Diadakannya e-commerce membantu masalah transaksi jarak jauh dipermudah dengan bantuan elektronik (transfer rekening atm, will call, quick pay dll). Selain cepat, mudah dan aman tidak menguras tenaga untuk sekedar melakukan bisnis.

Perbedaan :
1.    E-business lebih luas dalam lingkup dan  e-commerce hanya merupakan satu aspek atau satu bagian dari e-business.
2.    E-commerce hanya mencakup transaksi bisnis seperti membeli dan menjual barang dan jasa melalui internet.
3.    E-commerce pada prinsipnya melibatkan perdagangan uang sedangkan dalam e-business, transaksi uang tidak diperlukan.
4.    E-business melibatkan pemasaran, perancangan produk, evaluasi layanan konsumen, dll. 

Keamanan :
1.    Penerapan keamanan pada e-commerce belum sepenuhnya terealisasikan sampai pada masalah identitas yang mudah dicuri atau penipuan karena terlalu mudahnya e-commerce ini dipraktikan sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab.
2.    Tidak  berkembang hukum dalam menangani masalah di bidang e-commerce ini. Membohongi pelanggan sudah sering ditemukan dan hanya menjadi cerita tanpa ada aksi dari satu pihak pun.

Produk :
Berbicara mengenai produk yang biasa dijual pada e-commerce sudah banyak mulai dari peralatan rumah tangga, aneka flora dan fauna yang tidak dilindungi,  gadget dan elektronik yang laris dan tidak dipasaran, obat-obatan yang tidak dijual di apotik hingga tidak terhingga dari produk baru maupun bekas bisa dijual dan bukan hanya produk apabila dibutuhkan jasa pun bisa dijual.